27 March 2023
Home » Awas Riba » Riba adalah Haram, Sebaiknya Ditinggalkan!

Riba adalah Haram, sebaiknya ditinggalkan!

Asalamualaikum wr. wb. 

Alhamdulillah. Allahuma Sholi ala Sayyidina Muhammad wa ala ali Sayyidina Muhammad. Amma ba’du..

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan Riba. Berikut adalah Firman-Nya,

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275]

Riba Adalah Haram

Teman-teman, Allah telah mengabarkan kepada kita bagaimana kondisi pemakan riba di akhirat. Mereka berdiri seperti orang yang kerasukan setan karena tekanan penyakit gila.

Mereka ketika di dunia menghalalkan riba dengan mengatakan bahwa riba sama saja dengan jual beli. Padahal Allah telah mengharamkan Riba dan menghalalkan jual beli.

Riba memang sangat menguntungkan. Tanpa harus bersusah payah bekerja, kita akan mendapat keuntungan dari bunga yang dibebankan kepada peminjam.

Karena keuntungannya yang begitu berlipat-lipat, praktek Riba ini bahkan telah banyak dilakukan sejak zaman dahulu kala.

Namun, sejak ayat pengharaman Riba diturunkan, orang-orang beriman segera meninggalkan kebiasaan mereka dalam mengambil Riba.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276]

Allah telah menyeru orang-orang beriman untuk meninggalkan sisa Riba.

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 278]

Ketika ayat ini diturunkan, diantara orang-orang beriman ada yang masih terikat janji pembayaran hutang berikut bunganya. Maka, setelah ayat ini turun, mereka pun hanya mengambil pokok utangnya saja tanpa mengambil sisa bunganya.

“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279]

Belum Mampu Bayar Hutang

Pada zaman jahiliyah, jika yang berhutang belum mampu melunasi hutangnya, maka jatuh tempo nya akan diperpanjang, dengan syarat pokok hutangnya akan ditambah dengan bunga. Tambahan bunga ini disebut dengan Riba.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang Riba. Sebaliknya, Allah memerintahkan kita untuk memberikan tempo waktu kepada si peminjam sampai ia mampu untuk membayar hutangnya kembali.

Bahkan jika kita mengikhlaskan hutang dan menyedekahkannya, itu adalah suatu kebaikan dan akan mendapatkan pahala dari Allah.

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 280]

Aturan Hutang Piutang

Selanjutnya, sebagai petunjuk untuk orang-orang beriman, Allah memberikan panduan mengenai aturan hutang-piutang yang baik dan benar.

Berikut adalah firman-Nya,

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 282]

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. Al-Baqarah 2: Ayat 283]

Demikianlah sekilas penjelasan tentang Riba dan keharamannya dalam Islam.

Terima kasih sudah membaca. Jika bermanfaat jangan lupa share ke yang lain ya..

Wasalamualaikum wr. wb. 

 

Redaksi
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *