
Hukum PayLater, adakah yang syariah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Asalamualaikum wr. wb.
Alhamdulillah. Allahuma Sholli ala Sayyidina Muhammad wa ala ali Sayyidina Muhammad. Amma ba’du..
PayLater adalah istilah dalam bahasa Inggris yang artinya bayar belakangan.
Kita batasi pembahasannya bahwa yang dimaksud istilah paylater di sini adalah aktivitas membeli sesuatu secara online, namun pembayarannya dengan cara dicicil. Biasanya pilihan jangka waktu cicilannya bervariasi, mulai dari 1x cicilan, 2x, 3x, atau bahkan 36x, tergantung dari kebijakan pihak penyedia jasa paylater.
Apakah hukum paylater? adakah yang syariah?
Jawaban nya Ada, jika tata kelola nya dilakukan sesuai dengan aturan syariah.
Saat ini banyak sekali kita temukan jasa pembelian paylater di internet. Mulai dari paylater biasa sampai dengan paylater yang menamakan dirinya sebagai paylater syariah. Sebagai seorang Muslim kita harus senantiasa kritis dalam menyikapinya.
Paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).
Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba). Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam peroduk nya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.
Lalu, bagaimana cara membedakan keduanya?
Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya :
- Cari tahu apakah layanan paylater nya sudah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Setiap warga negara atau badan hukum yang menyelenggarakan jasa keuangan harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga izin dari DSN jika produk keuangannya menambahkan label syariah.
- Paylater yang syariah memiliki akad yang jelas, seperti nama-nama akad yang telah disebutkan di atas. Cara mengetahuinya yaitu dengan membaca secara detail bagian Syarat dan Ketentuan dari layanan paylater yang ingin Kamu gunakan. Jika Kamu tidak menemukannya, maka besar kemungkinan akadnya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga.
- Paylater syariah membelikan Kamu barang, bukan memberikan Kamu uang untuk membeli barang.
- Paylater Syariah hanya mengenakan Denda dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Itulah ciri-ciri mudah untuk menentukan apakah paylater yang hendak Kamu gunakan itu sudah syariah atau belum.
Namun, yang paling penting dan harus diingat adalah paylater tetaplah paylater. Mau syariah atau tidak, Kamu beli barang dengan harga cash nya 100.000, pelunasannya tetap akan lebih dari 100 ribu.
Yang membedakan syariah atau tidak adalah akad transaksinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Seorang Muslim akan memilih transaksi yang akadnya tidak mengandung unsur Riba.
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba…” ~ Al Quran Surat Al Baqarah ayat 275.
Paylater tetaplah kewajiban yang harus di bayar sampai lunas.
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman” ~ Al Hadits
Demikianlah penjelasan hukum paylater dan ciri-ciri paylater syariah yang dapat kita ketahui. Semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah membaca. Jangan lupa share ya..
Wasalamualaikum wr. wb.
Redaksi