
Contoh Musyarakah dalam Kehidupan Sehari-Hari.
Asalamualaikum wr. wb.Â
Alhamdulillah. Allahuma sholi ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad. Amma ba’du..
Musyarakah adalah sebuah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan musyarakah diantaranya adalah untuk menghasilkan keuntungan berupa bagi hasil, atau untuk memiliki suatu barang.
Musyarakah terbagi menjadi 2 bentuk, yakni musyarakah Al Uqud dan musyarakah Al Milk.
Musyarkah Al Uqud merupakan bentuk kerja sama musyarakah, dimana modal yang terkumpul menjadi milik bersama, dikelola bersama, bagi hasil dan bagi rugi bersama.
Musyarakah al Uqud terbagi lagi menjadi 4 jenis, yakni Al Inan, Muwafadah, Al Abdan, dan Wujuh.
Musyarakah Al Milk atau Amlak merupakan bentuk kerja sama musyarakah, dimana modal yang terkumpul tidak menjadi milik bersama, namun tetap merupakan milik dari masing-masing pihak yang bersyirkah.
Musyarakah Al Milk terbagi menjadi 2 jenis, yakni Al Ikhtiariyah dan Al Jabariyah.
Berikut adalah penjelasannya selengkapnya.
1. Musyarkah Al Inan
Musyarakah al Inan adalah akad kerja sama dimana masing-masing pihak menyetorkan modal dengan jumlah yang berbeda.
Sebagai contoh, Andi dan Budi patungan modal untuk membuka usaha dagang perlengkapan alat sholat. Andi patungan 400 ribu, dan Budi patungan 600 ribu.
Jika ada keuntungan, maka Andi mendapat 40% nya, sedangkan Budi mendapat 60% nya.
2. Musyarakah Muwafadah
Musyarakah muwafadah adalah akad kerja sama dimana masing-masing pihak menyetorkan modal dengan jumlah yang sama.
Sebagai contoh, Andi dan Budi patungan modal untuk membuka usaha dagang perlengkapan alat sholat. Andi patungan 500 ribu, dan Budi patungan 500 ribu.
Jika ada keuntungan, maka Andi mendapat 50% nya, sedangkan Budi mendapat 50% nya.
3. Musyarakah Al Abdan
Musyarakah al Abdan adalah kerja sama skill atau keterampilan. Dalam musyarakah al abdan tidak ada modal yang digabungkan, yang ada adalah penggabungan skill atau keterampilan.
Sebagai contoh, Hendi adalah seorang arsitek dan Ahmad adalah seorang kontraktor bangunan. Hendi dan Ahmad bekerja sama membentuk usaha jasa pembangunan rumah.
Nantinya, keuntungan yang didapat dari jenis musyarakah ini dibagi hasilkan sesuai kesepakatan. Misalkan Hendi mendapat 40% dan Ahmad 60%.
4. Musyarakah Wujuh
Musyarakah wujuh adalah kerja sama dengan memanfaatkan pengaruh ke tokohan dari salah satu pihak yang bekerja sama.
Sebagai contoh, Arif adalah seorang pedagang kelapa di kampungnya. Ia menggunakan sistem pembayaran di awal (DP) kepada para pembelinya. Tapi orang-orang belum ada yang percaya kepada Arif. Maka dari itu Arif mengajak kerja sama Pa Haji Edi. Pa Haji Edi adalah salah satu toko masyarakat yang dipercaya di sana.
Karena sekarang Arif didampingi Pa Haji Edi, maka orang-orang pun mau percaya kepada Arif, dan membayar DP untuk membeli kelapanya.
Kerja sama antara Arif dan Pa Haji Edi ini dinamakan musyarakah wujuh.
5. Musyarkah Al Milk Ikhtiariyah
Musyarakah al milk ikhtiariyah adalah kerja sama dalam memiliki suatu barang yang diiringi dengan adanya usaha atau ikhtiar untuk mendapatkannya.
Sebagai contoh, Pa Slamet dan Pa Akbar patungan uang untuk membeli kontrakan 10 pintu seharga 100 juta. Pa Slamet patungan 50 juta dan Pa Akbar patungan 50 juta.
Meskipun kontrakan tersebut satu bangunan, 5 kamarnya adalah milik Pa Slamet, dan 5 kamar sisanya adalah milik Pa Akbar.
Pa Slamet tidak boleh menggunakan, menyewakan, atau menjual kamar milik Pa Akbar, begitu juga sebaliknya. Jika terjadi kerusakan, masing-masing pihak hanya menanggung kerusakan kamar miliknya masing-masing.
6. Musyarakah Al Milk Jabariyah
Musyarakah al milk jabariyah adalah kerja sama dalam memiliki suatu barang tanpa adanya usaha atau ikhtiar untuk mendapatkannya. Misalnya harta warisan atau hadiah.
Sebagai contoh, Rendi dan Adi mendapat harta warisan dari almarhum Ayahnya berupa tanah seluas 100 meter persegi. Dengan demikian Rendi dan Adi ber-musyarakah al milk jabariyah atas tanah warisan tersebut.
50% tanah warisan tersebut adalah milik Rendi, dan 50% sisanya adalah milik Adi.
Jika Rendi ingin menggunakan tanah milik Adi untuk berkebun, maka Rendi harus izin terlebih dahulu kepada Adi. Dan Adi bisa saja menyewakan atau bahkan menjual tanah bagiannya kepada Rendi.
Demikianlah contoh musyarakah dalam kehidupan sehari-hari yang dapat kita temukan di masyarakat.
Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih sudah membaca. Jangan lupa share ya..
Wasalamualaikum wr. wb.
Redaksi